Negara Harus Bertanggung Jawab Atas Status Tenaga Kesehatan Yang Belum Jelas

23-06-2016 / KOMISI IX

Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan negara harus bertanggung jawab terkait belum jelasnya Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bidan PTT , pasalnya didalam UUD 1945 pasal 27 mengatakan negara berkewajiban memberikan pekerjaan kepada warga negara Indonesia dengan rasa aman dan nyaman.

 

“Ini ada loh di UUD dan memang tenaga kesehatan sangat dibutuhkan di negeri tetapi statusnya masih ngak jelas, dan bukan berlebihan, karena mereka memang dibutuhkan rakyat,”ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/06/2016).

 

Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, Bidan PTT yang sedang melakukan rekuitemn CPNS ini sudah ada yang 30 tahun mengabdi tanpa status yang jelas.

 

Lebih lanjut ia menerangkan, keterbatasan bertemu dengan dokter dan faktor geografi yang luar biasa membuat  Perawat dan Bidan itulah sahabat rakyat terdekat sehingga ini harus diperjuangkan. “Kemekes harus bertanggung jawab, buat rapat sektor, bila perlu minta Presiden untuk mengkoordinasikan ini, karena kita butuh,”tegas Ribka.

 

Ribka berharap, negara dapat memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan yang ada, yang sedang berjuang menjadi dokter, bidan, perawat dan sebagainya.

 

“Anak-anak kita sekarang lebih pintar tidak kalah dengan Malaysia, tetapi tidak diberikan kesampatan dan terlalu banyak aturan yang dipakai, mereka seperti ini kan karena sistem. Padahal harusnya negara ikut menyekolahkan meraka. Malah bila perlu negara harus mencerdaskan dokter tanpa mereka mengeluarkan uang, dengan mencari sponsor. Ini malah mau mengabdi di negaranya sendiri rumitnya minta ampun.,”katanya.

 

Sementara itu, di tempat yang sama ketua PB IBI Emi Nurjasmi mengatakan, Bidan yang berstastus PTT mendapat perlakuan yang berbeda, dibatasi jika ingin mengikuti pendidikan, “Mereka akan ketinggalan, karena status tidak tetap. Supaya bidan di daerah merasa nyaman dan aman dalam bekerja perlu ada aturan yang jelas untuk mereka. Untuk itu kiami sangat berharap kepada komisi IX PTT diangkat PNS sudah harga Mati,”tegas Emi.

 

“Agar teman-teman tidak resah dan merasa terobang-ambing, saya mohon anggota merencanakan waktu yang tidak terlalu lama karena ini prosesnya sudah berjalan. Semantara berkaitan dengan RUU Kebidanan, kami tetep perlu dukungan dan semangat.  Kami tidak akan pernah mundur untuk memperjuangkan RUU Kebidanan, ini kepentingan bukan semata-mata untuk bidan saja tetapi juga untuk masyarakat. Karena masyarakat juga perlu terlidungi,”tambahnya.(rnm), foto : jayadi/hr.

 

BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...